PORTALOKA.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) sudah resmi membuka seleksi guru Sekolah Rakyat mulai Selasa, 10 Juni 2025.
Guru yang lolos seleksi akan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional (PPPK JF) di bawah naungan Kemensos.
Sekolah Rakyat hadir sebagai salah bentuk kepedulian pemerintah terhadap kemiskinan ekstrim yang melanda Indonesia.
Dengan hadirnya PPPK JF Guru Sekolah Rakyat diharapkan bisa memberikan pendidikan layak untuk masyarakat miskin.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Proses Seleksi Lowongan Guru Sekolah Rakyat Kemensos, Bakal Diangkat Jadi ASN PPPK JF
Dikutip dari pengumuman Kemensos nomor 1972/1/HM.01.03/6/2025, ada hak dan kewajiban yang harus diketahui oleh PPPK JF Guru Sekolah Rakyat, yaitu sebagai berikut:
Hak dan Kewajiban sebagai PPPK JF Guru Sekolah Rakyat
Hak
1. Berstatus sebagai ASN PPPK JF Guru pada Kemensos;
2. Memperoleh gaji pokok ASN PPPK;
3. Memperoleh tunjangan sebagai guru PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
4. Mendapatkan pelatihan sebagai Guru Sekolah Rakyat.
Kewajiban