Jalur Zona Radius
- jalur zonasi radius dengan kuota 5%
- jalur zonai wilayah dengan kuota 30%
- jalur afirmasi termasuk difabel dan tidak mampu 30%
- jalur prestasi 30%
- jalur mutasi 5%
Ketentuan Rayon SMA
Rayon 1 ditentukan berdasarkan jarak darat dari titik koordinat Kelurahan dan atau kalurahan ke tiga SMA terdekat, termasuk desa di perbatasan Jawa Tengah yang dikerjasamakan.
Rayon 2 ditentukan berdasarkan jarak darat dari titik koordinat kelurahan dan/atau kalurahan ke tiga SMAN terdekat berikutnya setelah rayon 1.
Sedangkan Rayon 3, kalurahan dan atau kalurahan dalam DIY yang tidak termasuk Rayon 1 dan Rayon 2 SMAN yang bersangkutan.
Kemudian Rayon 4 adalah kalurahan/desa di luar DIY kecuali kalurahan atau desa di perbatasan Jawa Tengah yang dikerjasamakan.
Ketentuan Rayon SMK
Rayon 1 yakni Kelurahan dan atau Kalurahan di dalam DIY dan Desa di perbatasan Jawa Tengah yang dikerjasamakan.