ragam

Sudah Resmi Dirilis! Inilah Jalur SPMB SMA/SMK di Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2025

Sabtu, 24 Mei 2025 | 19:30 WIB
Ilustrasi - alur SPMB SMA/SMK di DI Yogyakarta tahun 2025 (Vecteezy/panadesignteam)

Jalur Zona Radius

- jalur zonasi radius dengan kuota 5%

- jalur zonai wilayah dengan kuota 30%

- jalur afirmasi termasuk difabel dan tidak mampu 30%

- jalur prestasi 30%

- jalur mutasi 5%

Baca Juga: Syarat Hewan Kurban Idul Adha 2025, Ini Hal yang Wajib Perhatikan Sebelum Membeli agar Sah untuk Disembelih

Ketentuan Rayon SMA

Rayon 1 ditentukan berdasarkan jarak darat dari titik koordinat Kelurahan dan atau kalurahan ke tiga SMA terdekat, termasuk desa di perbatasan Jawa Tengah yang dikerjasamakan.

Rayon 2 ditentukan berdasarkan jarak darat dari titik koordinat kelurahan dan/atau kalurahan ke tiga SMAN terdekat berikutnya setelah rayon 1.

Sedangkan Rayon 3, kalurahan dan atau kalurahan dalam DIY yang tidak termasuk Rayon 1 dan Rayon 2 SMAN yang bersangkutan.

Kemudian Rayon 4 adalah kalurahan/desa di luar DIY kecuali kalurahan atau desa di perbatasan Jawa Tengah yang dikerjasamakan.

Baca Juga: Satgas Gakkum Polres Klaten Amankan 3 Pelaku Pengancaman dan Premanisme Penagih Utang, Ada yang Melakukan Ancaman Pakai Pistol

Ketentuan Rayon SMK

Rayon 1 yakni Kelurahan dan atau Kalurahan di dalam DIY dan Desa di perbatasan Jawa Tengah yang dikerjasamakan.

Halaman:

Tags

Terkini