Kamis, 4 Juni 2026

Pendaftaran PPG bagi Guru Tertentu 2025 Diperpanjang! Inilah Empat Kriteria Pesertanya

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Senin, 18 Agustus 2025 | 14:02 WIB
Ilustrasi - kriteria peserta PPG bagi  Guru Tertentu 2025 (ppg.dikdasmen.go.id)
Ilustrasi - kriteria peserta PPG bagi Guru Tertentu 2025 (ppg.dikdasmen.go.id)

PORTALOKA.ID - Kemendikdasmen memperpanjang pendaftaran PPG bagi Guru Tertentu 2025.

Semula jadwal batas waktu pengambilan data untuk pendaftaran dan seleksi administrasi melalui aplikasi SIMPKB berakhir pada 12 Agustus 2025.

Kini diperpanjang hingga 26 Agustus 2025 mendatang.

Dirjen GTKPG Nunuk Suryani, mengatakan para peserta diminta untuk segera mendaftar.

Baca Juga: Empal Gentong Lezat Lembut Tanpa Perlawanan, Cocok Jadi Menu Spesial di Akhir Pekan, Ini Resep Rahasianya

Pasalnya, verifikasi juga memerlukan waktu.

“Saya berharap Bapak-Ibu tidak menunggu hingga batas akhir pendaftaran, karena berkas yang diunggah perlu melalui proses verifikasi. Proses ini butuh waktu, jadi sebaiknya jangan menunda sampai detik-detik penutupan,” pesannya.

Lebih lanjut kata Nunuk, peserta PPG harus merupakan guru yang aktif mengajar pada saat pelaksanaan program.

“Guru yang dimaksud adalah mereka yang sudah menjalani tugas mengajar minimal satu tahun di tahun ajaran 2023–2024, baik di sekolah negeri maupun swasta di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” sambungnya.

Baca Juga: Resep Tahu Tempe Kuah Santan Bikinnya Simple, Menu Ekonomis Cocok Jadi Hidangan Tanggal Tua

Lantas apa saja kriteria peserta yang bisa mendaftar?

Berikut Portaloka.id sajikan deretan kriteria peserta PPG bagi Guru Tertentu 2025 dikutip dari laman resmi PPG Kemendikdasmen:

1. Guru di satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB di bawah Kemendikdasmen).

2. Guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X