PORTALOKA.ID - Kamu akan kurban? Simak dulu syarat hewan yang bisa dijadikan kurban.
Pada Hari Raya Idul Adha umat Islam diperintahkan untuk menyembelih hewan kurban.
Hal itu sebagaimana tertulis dalam Al Quran Al Hajj ayat 34.
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ
Baca Juga: Ini 3 Syarat yang Wajib Dipenuhi jika Ingin Berkurban, Simak Penjelasannya
Artinya: "Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserahdirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah)." (QS Al Hajj ayat 34).
Selain itu, Allah SWT juga berfirman dalam Al Quran surat Al Kautsar ayat 1-2.
اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ
Artinya: "Sesungguhnya Kami telah memberimu (Nabi Muhammad) nikmat yang banyak. Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!" (QS Al Kautsar ayat 1-2).
Namun tidak semua hewan dapat dikurbankan. Hanya jenis binatang tertentu yang diperbolehkan.
Selain itu, hewan yang akan dikurbankan juga harus memenuhi beberapa syarat.
Menurut para ulama ada tiga syarat yang harus dipenuhi agar hewan dapat dikurbankan.
Dikutip dari laman Kemenag Bali, ada tiga syarat hewan kurban.