PORTALOKA.ID - Kurban merupakan salah satu ibadah sunnah yang dianjurkan.
Ibadah ini dilaksanakan setiap tahun setelah sholat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah serta di hari tasyrik yaitu 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Meski kurban termasuk sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan, tidak semua orang bisa berkurban.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar ibadah tersebut sesuai dengan syariat Islam.
Baca Juga: Kapan Jadwal Puasa Tarwiyah dan Arafah 2024? Ini Tata Cara, Niat serta Waktunya
Dikutip dari laman Baznas, ada tiga syarat agar bisa berkurban.
1. Muslim
Ibadah kurban diperintahkan kepada umat Islam. Oleh sebab itu orang yang berkurban haruslah seorang muslim.
2. Mampu
Ibadah kurban dianjurkan kepada muslim yang mampu. Jika belum memenuhi syarat ini hendaknya tidak memaksakan diri.
Sebagai alternatif, jika belum mampu sendiri maka dapat dilakukan secara kolektif sesuai syariat Islam.
3. Baligh dan Berakal
Meski ditujukan kepada umat Islam, namun yang boleh melaksanakan kurban adalah mereka yang sudah baligh serta berakal.