khazanah

3 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban pada Hari Raya Idul Adha Beserta Pembagiannya

Kamis, 5 Juni 2025 | 18:46 WIB
Ilustrasi - Orang-orang yang berhak menerima daging kurban (Freepik/bublikhaus)

Dalam Surah Al-Hajj ayat 28 dan 36, Allah SWT menyebutkan agar daging kurban diberikan kepada “orang yang meminta dan orang yang tidak meminta (karena menjaga diri)”.

Baca Juga: 5 Tips Memilih Kambing Kurban Sesuai Syariat Jelang Idul Adha 2025, Nomor 2 Wajib Diperhatikan

2. Kerabat dan Tetangga

Meski tidak tergolong fakir miskin, kerabat dan tetangga dianjurkan untuk diberi bagian sebagai bentuk mempererat silaturahmi dan solidaritas sosial. Ini sekaligus menjadi momen berbagi kebahagiaan dalam lingkup komunitas sekitar.

3. Orang yang Berkurban dan Keluarganya

Orang yang berkurban dibolehkan mengkonsumsi sebagian dari daging kurban yang ia sembelih.

Hal tersebut adalah bentuk penghormatan dan rasa syukur atas kemampuan menunaikan ibadah Idul Adha. Namun, porsi yang dikonsumsi tidak boleh berlebihan.

Baca Juga: Mau Kurban Sapi? Ketahui Dulu Syarat Sah dan Kondisi Fisik Hewan yang Boleh Dikurbankan

Adapun, pembagian ideal dilakukan dalam tiga bagian: sepertiga untuk fakir miskin, sepertiga untuk kerabat dan tetangga, serta sepertiga untuk diri sendiri.

Meski demikian, para ulama membolehkan seluruh daging diberikan kepada fakir miskin jika dianggap lebih bermanfaat.***

Halaman:

Tags

Terkini