Dalam Surah Al-Hajj ayat 28 dan 36, Allah SWT menyebutkan agar daging kurban diberikan kepada “orang yang meminta dan orang yang tidak meminta (karena menjaga diri)”.
Baca Juga: 5 Tips Memilih Kambing Kurban Sesuai Syariat Jelang Idul Adha 2025, Nomor 2 Wajib Diperhatikan
2. Kerabat dan Tetangga
Meski tidak tergolong fakir miskin, kerabat dan tetangga dianjurkan untuk diberi bagian sebagai bentuk mempererat silaturahmi dan solidaritas sosial. Ini sekaligus menjadi momen berbagi kebahagiaan dalam lingkup komunitas sekitar.
3. Orang yang Berkurban dan Keluarganya
Orang yang berkurban dibolehkan mengkonsumsi sebagian dari daging kurban yang ia sembelih.
Hal tersebut adalah bentuk penghormatan dan rasa syukur atas kemampuan menunaikan ibadah Idul Adha. Namun, porsi yang dikonsumsi tidak boleh berlebihan.
Baca Juga: Mau Kurban Sapi? Ketahui Dulu Syarat Sah dan Kondisi Fisik Hewan yang Boleh Dikurbankan
Adapun, pembagian ideal dilakukan dalam tiga bagian: sepertiga untuk fakir miskin, sepertiga untuk kerabat dan tetangga, serta sepertiga untuk diri sendiri.
Meski demikian, para ulama membolehkan seluruh daging diberikan kepada fakir miskin jika dianggap lebih bermanfaat.***
Artikel Terkait
Ngaku Polisi, Mahasiswa Asing Ditahan Imigrasi Gegara Kasus Penipuan di Yogyakarta
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati Ciamis beserta Jajaran Gelar Apel dan Aksi Pungut Sampah di Area Pasar Manis Ciamis
Nyaris Sempurna! Ini Tutorial Bikin Video AI Pakai Veo 3, Tinggal Ketik Langsung Jadi
Optimis Swasembada Pangan, Prabowo Lepas Ekspor Perdana Jagung: Indonesia Siap Jadi Lumbung Dunia
Gak Cuma SMA, 26 Madrasah Aliyah Swasta di Ciamis Ini Layak Dipilih pada SPMB 2025, Cek Alamat dan Akreditasinya
LSI Denny JA Rilis Survei Kepuasan Publik Terhadap 7 Bulan Pemerintahan Prabowo, Stabilitas Politik Paling Tinggi