khazanah

3 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban pada Hari Raya Idul Adha Beserta Pembagiannya

Kamis, 5 Juni 2025 | 18:46 WIB
Ilustrasi - Orang-orang yang berhak menerima daging kurban (Freepik/bublikhaus)

PORTALOKA.ID - Umat Islam di seluruh dunia, termasuk Indonesia, akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1446 H atau bertepatan pada Jumat, 6 Juni 2025.

Di hari yang juga dikenal sebagai Hari Raya Kurban ini, sebagian masyarakat Tanah Air pun saling membagikan daging setelah melalui proses penyembelihan hewan kurban.

Hal yang tak kalah penting adalah bagaimana daging kurban didistribusikan kepada yang berhak menerimanya.

Sebab, ibadah kurban tidak hanya berhenti pada penyembelihan, melainkan juga proses pembagian daging merupakan bagian penting dari syariat Islam.

Baca Juga: Lafadz Takbiran Idul Adha Versi Pendek dan Panjang Lengkap dengan Latin dan Terjemahannya

Keliru dalam menyalurkannya bisa berdampak pada keabsahan ibadah tersebut.

Oleh karena itu, umat muslim Tanah Air perlu memahami siapa saja yang berhak menerima bagian dari kurban.

Lantas, siapa saja orang yang berhak menerima daging kurban dalam momentum Hari Raya Idul Adha 2025? Berikut ini ulasan selengkapnya.

Secara garis besar, para ulama mengelompokkan tiga golongan utama penerima daging kurban.

Baca Juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, BRI Pertegas Komitmen dalam Menjaga Ekosistem Lingkungan melalui BRI Menanam Grow and Green

Ketiganya memiliki dasar dalam Al-Qur’an dan hadits, serta merupakan bagian dari tata cara pembagian yang adil dan sesuai syariat.

1. Fakir dan Miskin

Kelompok pertama yang paling berhak menerima daging kurban adalah fakir dan miskin.

Mereka adalah prioritas utama karena pembagian kurban bertujuan membantu meringankan beban hidup mereka.

Halaman:

Tags

Terkini