PORTALOKA.ID - Zakat merupakan salah satu rukum Islam.
Kewajiban menunaikan zakat terdapat didalam Surah Al Baqarah ayat 43 yang berbunyi:
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ
Artinya: Tegakkanlah sholat, tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.
Baca Juga: Hadiri Agenda Rutin Jaringan Pemred Promedia, KAI Sampaikan Kesiapan Operasi Mudik Lebaran 2025
Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Bulan Ramadhan.
Paling lambat zakat fitrah dilakukan sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri.
Penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri.
Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang, setara dengan 1 sha` gandum, kurma atau beras.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi ditetapkan nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 47 ribu per hari per jiwa.
Baca Juga: Polri Buka Hotline 110 untuk Beri Pelayanan Maksimal Bagi Pemudik Lebaran Idul Fitri 2025
Bacaan Niat Zakat Fitrah
Artikel Terkait
Kebakaran Dapur Rumah di Kalimanah Wetan Purbalingga, Diduga dari Pembakaran Barang Bekas Lalu Ditinggal Pergi
Seorang Pria Dibekuk Polres Subang Gegara Aksi Penambangan Tanpa Izin di Tanjungan Rancaasih, Terancam 5 Tahun Penjara
Sedang di Gubuk Sawah, Kakek 80 Tahun Tertimbun Tanah Longsor di Desa Galuh Timur Brebes, Tim SAR Lakukan Pencarian
Pencarian Hari Kedua Bocah 9 Tahun Tenggelam di Sungai Pemali Brebes, Tim Sar Gabungan Dibagi Jadi 4 SRU
Puasa Ramadhan, Harga Bawang Merah di Pasar Tradisional Gayamprit Klaten Tembus Rp 60 Ribu per Kilogram
Pemuda Nekat Maling 3 Kg Gula Merah di Desa Argopeni Kebumen, Begini Endingnya