AR adalah pelaku pencurian sepeda motor milik WS (60), di Jalan Soekarno Hatta, Kampung Suka Indah, Way Laga, Sukabumi, Bandar Lampung, Senin, 10 Februari 2025.
Sedangkan AA ditangkap petugas di rumahnya, Desa Negara Batin, Lampung Timur, Kamis, 14 Februari 2025.
AA diduga menyimpan atau sebagai penadah sepeda motor hasil curian.
Dari tangan AA polisi menyita 2 unit sepeda motor hasil curian merk Honda Beat Street warna hitam.
Sebagian besar pelaku menggunakan kunci huruf T dalam menjalankan aksinya.
“3 pelaku asal Lampung Timur menggunakan kunci huruf T saat menjalankan aksinya."
"Pelaku AR mengambil motor saat kunci motor tergantung,” ucapnya.
Warga diimbau agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan bermotor.
Seperti menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman.
Masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi menjadi tindak kriminal. ***