AR mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Setelah kejadian tersebut, korban melapor ke polisi.
Korban mengalami kerugian mencapai Rp 49 juta yang terdiri dari uang tunai dan perhiasan emas.
"Tersangka membawa barang hasil curian berupa perhiasan emas sebanyak kurang lebih 37 gram untuk digadaikan ke pegadaian."
"Uang hasil gadai tersebut ditransferkan ke rekening pribadi tersangka."
"Sebagian uang tersebut akan digunakan untuk melunasi hutang,” kata AKP Yosua Farin Setiawan di Mapolres Kebumen, Jumat, 14 Februari 2025.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni uang tunai senilai Rp 13.214.000, surat perhiasan, buku tabungan, sepeda motor matic, obeng dan dompet perhiasan milik tersangka.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
AR terancam hukuman pidana penjara selama 7 tahun. ***