KEBUMEN, PORTALOKA.ID - Seorang ibu rumah tangga diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Kebumen, Jawa Tengah.
Ia adalah AR (28), warga Desa Kebekelan, Kecamatan Prembun, Kebumen, Jawa Tengah.
AR nekat melakukan pencurian dengan pemberatan.
Ia maling di rumah tetangganya, ST (54), warga Desa Babadsari, Kecamatan Kutowinangun.
Kasatreskrim Polres Kebumen, AKP Yosua Farin Setiawan mengatakan AR sudah ditetapkan sebagai tersangka.
AR diduga melakukan pencurian dengan modus memanfaatkan kedekatannya dengan ST.
AKP Yosua Farin Setiawan menjelaskan AR mengetahui kapan rumah ST kosong sehingga bisa dimasuki.
AR mengenal ST dan beberapa kali datang ke rumah korban.
Pelaku melancarkan aksinya pada Jumat, 31 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
Ia masuk ke dalam rumah ST melalui pintu depan yang tidak terkunci.
Menggunakan alat obeng, AR berhasil membuka pintu bifet.