PORTALOKA.ID - Seorang pemuda ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Ia adalah AB (25) warga Desa Gunung Raya, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
AB diamankan gegara terlibat dalam kasus kawanan pencuri kendaraan bermotor (curanmor).
Ia kerap beraksi di wilayah Kota Bandar Lampung.
Pelaku dibekuk petugas pada Sabtu, 8 Februari 2025 sekira pukul 03.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan polisi menangkap AB saat melintas di Jalan Ir Sutami bersama kedua rakannya yang lain.
"Ketiga pelaku ini terjaring patroli petugas saat sedang mendorong atau meng step sepeda motor," ucap Kompol Enrico Donald Sidauruk, Sabtu, 8 Februari 2025.
Akhirnya 1 dari 3 pelaku curanmor berhasil ditangkap setelah polisi melakukan upaya pengejaran.
“Terhadap pelaku AB terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur."
"Saat akan ditangkap yang bersangkutan mencoba melawan petugas,” Kata Enrico.
Saat itu polisi melakukan pengejaran dan berusaha memberhentikan 2 orang pelaku tersebut.
Namun, 2 orang itu langsung putar-balik dan kabur.