berita

PNS, PPPK, hingga Honorer Bisa Daftar PPG 2025! Yuk, Simak Berkas yang Harus Disiapkan Apa Aja

Minggu, 9 Februari 2025 | 13:02 WIB
PPG Daljab 2025 terbuka bagi guru PNS hingga honorer yang terdaftar di Dapodik (ppg.dikdasmen.go.id)

Baca Juga: Tak Semua Boleh ikut, Berikut Kriteria PPG Dalam Jabatan 2025 yang Ditetapkan Kemenag

5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM.

6. Scan Pas Foto Berwarna 4 x 6.

7. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan).

8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian.

9. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN).

10. Scan NPWP (bagi yang memiliki).

11. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing.

Baca Juga: MenPAN RB Tegaskan Gaji ke-13 dan THR ASN Anggarannya Telah Disiapkan, Berapa Nominalnya?

Itulah beberapa berkas yang harus diunggah pada LPTK penyelenggara bagi peserta PPG 2025.

Sebaiknya, peserta PPG 2025 menyicil beberapa dokumen yang dapat siapkan sedari sekarang, seperti scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir, scan Transkrip Nilai S1/DIV, scan Kartu Identitas KTP/SIM, dan scan NPWP.

Demikian informasi yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.***

Halaman:

Tags

Terkini