AR ditangkap di sebuah rumah makan, jalan yos sudarso, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, AR mengaku sudah 2 kali melakukan aksi serupa di 2 sekolah di Bandar Lampung.
Dari kasus ini, polisi menyita 1 unit laptop warna hitam milik korban.
“Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian," tutupnya. ***