PORTALOKA.ID - Pelamar PPPK 2024 tahap 2 sudah bisa melihat pengumuman hasil seleksi administrasi.
Ini merupakan tahap awal bagi pelamar untuk mengikuti tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selanjutnya.
Apabila pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi makan tinggal menunggu proses penarikan data final dan penjadwalan seleksi kompetensi.
Namun, pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) harus mengajukan sanggah terlebih dahulu.
Syarat Pengajuan Sanggah
Dalam mengajukan sanggah tidak boleh sembarangan. Ada ketentuan yang harus dipatuhi agar sanggah memiliki peluang besar untung diterima.
Adapun syarat pengajuan sanggah yaitu:
1. Peserta harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang diunggah selama periode pendaftaran.
Baca Juga: Kapan PPPK 2024 Dapat Gaji Pertama Setelah Jadi ASN? Cek Jadwalnya di Sini!
2. Jika peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari satu, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja, makan tidak akan mengubah hasil.
Hal itu karena satu persyaratan saja tidak valid makan hasilnya tetap TMS.
3. Kesalahan TMS merupakan kesalahan dari sistem ataupun pihak verifikasi bukan kelalaian pelamar.
4. Ajuan sanggah dapat ditolak jika untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan karena kelalaian pelamar.