PORTALOKA.ID - Kabar soal gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi perbincangan hangat.
Bahkan kabar tersebut menimbulkan perdebatan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta masyarakat umum.
Pasalnya, gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan tambahan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dinantikan setiap tahunnya.
Sebagai catatan, gaji ke-13 biasanya diberikan untuk membantu PNS dalam memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak di awal tahun ajaran baru.
Sementara itu, gaji ke-14, yang lebih dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), diberikan menjelang perayaan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri dan Natal.
ASN yang Terdampak Penghapusan Gaji ke-13 dan THR
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, kelompok ASN yang mendapatkan THR dan gaji ke-13 yaitu:
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut THR dan Gaji ke-13 PNS Disesuaikan dengan Kondisi Keuangan, Tidak Cair Semua?
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
Selain kelompok ASN tersebut, kelompok lain yang yang terdampak jika gaji ke-13 dan THR dihapuskan yaitu: