berita

Diperintah Teman Ambil Paket Sabu, Pria di Bukateja Purbalingga Ditangkap Polisi, Mengaku Sudah 3 Kali Konsumsi Narkoba

Rabu, 5 Februari 2025 | 15:20 WIB
Seorang pria ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga, Jawa Tengah diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Tribrata News Polres Purbalingga)

Baca Juga: Identitas 11 Korban Luka-luka Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi Akibat Truk Muatan Air Mineral Alami Rem Blong

Menurut pengakuan FA, dia mengambil paket sabu atas perintah dari seorang temannya.

Apabila narkotika jenis sabu sudah diambil, akan diberikan imbalan berupa sabu tersebut dikonsumsi secara bersama.

"Terkait pengakuan tersebut, masih kami lakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut."

"Sudah dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan belum hadir."

Baca Juga: 2 Pemuda Begal Rampas Yamaha Nmax di Pamanukan Subang, Segini Kerugian yang Dialami Korban

"Apabila tetap tidak hadir dan tidak ada di tempat maka kami terbitkan daftar pencarian orang,” tuturnya.

FA mengaku sudah sering mengonsumsi sabu dengan maksud untuk menjaga kebugaran tubuh.

FA mengaku sudah tiga kali mengonsumsi sabu.

Terakhir, FA memakai sabu satu bulan yang lalu.

Baca Juga: Honda Scoopy Seruduk Bokong Truk Kontainer yang Terpakir di Ceper Klaten, Korban Dibawa ke Rumah Sakit, Begini Kronologi Lengkapnya

FA dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku dapat diancaman hukuman dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. ***

Halaman:

Tags

Terkini