Menurut pengakuan FA, dia mengambil paket sabu atas perintah dari seorang temannya.
Apabila narkotika jenis sabu sudah diambil, akan diberikan imbalan berupa sabu tersebut dikonsumsi secara bersama.
"Terkait pengakuan tersebut, masih kami lakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut."
"Sudah dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan belum hadir."
Baca Juga: 2 Pemuda Begal Rampas Yamaha Nmax di Pamanukan Subang, Segini Kerugian yang Dialami Korban
"Apabila tetap tidak hadir dan tidak ada di tempat maka kami terbitkan daftar pencarian orang,” tuturnya.
FA mengaku sudah sering mengonsumsi sabu dengan maksud untuk menjaga kebugaran tubuh.
FA mengaku sudah tiga kali mengonsumsi sabu.
Terakhir, FA memakai sabu satu bulan yang lalu.
FA dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku dapat diancaman hukuman dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. ***