PORTALOKA.ID - Menteri Keuangan, Sri Mulyani memastikan gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal cair pada Februari 2024.
Gaji dan tunjangan tersebut berlaku bagi PNS semua golongan, termasuk golongan IV.
Besaran gaji yang diterima oleh PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2025.
PP tersebut hanya mengatur besaran gaji pokok PNS saja tanpa tunjangan.
Sebelumnya, pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen.
Sehingga, golongan IV mendapatkan gaji paling tinggi dari PNS golongan lainnya.
Berikut besaran gaji PNS Golongan IV yang bakal cari pada Februari 2025:
Baca Juga: Gagal Jadi PNS, Jika CPNS Tak Penuhi 2 Syarat Permenpan-RB Berikut!
- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200