Baca Juga: Polres Klaten Tangkap 2 Pria Pelaku Peredaran Sabu di Troketon Pedan, Ini Daftar Barang Buktinya
Polisi kemudian melakukan pengembangan di wilayah Wangon, Kabupaten Banyumas.
Petugas menemukan barang bukti tambahan berupa sedotan, klip plastik, dan peralatan lain yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Total barang bukti yang diamankan meliputi yakni 1 paket sabu, Alat hisap sabu (bong), Timbangan digital, Plastik klip kecil dan besar, 2 unit ponsel Redmi, Kendaraan Daihatsu Sigra abu-abu dengan nomor polisi R 1070 LJ.
TWH kini ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkotika.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” Ipda Galih. ***