Polisi pun berhasil mengidentifikasi dan menangkap DMR di rumahnya di Purwokerto Barat.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya."
"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp 600 ribu dan sepeda motor yang digunakan pelaku," ucap Ipda Galih Soecahyo.
DMR kini ditahan di Polsek Kroya.
Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Polisi mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi kencan agar tidak menjadi korban kejahatan serupa. ***