BANYUMAS, PORTALOKA.ID - Seorang pria berusia 26 tahun diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Senin, 13 Januari 2025, Sekira pukul 12.00 WIB.
Ia adalah DN, warga Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
DN diamankan gegara terlibat dalam kasus tindak pidana Pasal 62 Undang Undang RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
DN diduga menjadi pengedar psikotropika.
Baca Juga: Pemuda Warga Kabupaten Tegal Diamankan Polresta Banyumas Gegara Ganja, Ini Daftar Barang Buktinya
DN diamankan oleh tim Sat Resnarkoba Polresta Banyumas di sebuah rumah kos, di Kelurahan Bantarsoka, Kecamatan Purwokerto Barat.
"Saat dilakukan penangkapan, DN kedapatan memiliki sejumlah 372 butir obat obatan yang diduga psikotropika."
"Menurut pengakuannya, obat tersebut diperoleh dengan cara mengambil di daerah Kabupaten Purbalingga sebanyak 7 kotak."
"Kemudian, di simpan di kos dan rumah mertuanya," ucap Kasat Resnarkoba Polres Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, dikutip dari Humas Polresta Banyumas, Senin, 20 Januari 2025.
Penangkapan DN berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/6/I/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.
Saat ini, pelaku DN berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. ***