berita

Terungkap! Ini Alasan Amerika Serikat Blokir TikTok hingga Ancam Aplikasi Asal China Itu Rp81,9 Juta

Minggu, 19 Januari 2025 | 15:37 WIB
Amerika Serikah resmi memblokir aplikasi TikTok (Pixabay/SAM-RIZ44)

PORTALOKA.ID - Sebuah langkah tegas diambil Amerika Serikat (AS) dengan memblokir aplikasi TikTok.

Pemblokiran aplikasi asal China tersebut bukan tanpa sebab, melainkan ada alasan hukum kuat.

Langkah negeri Paman Sam memblokir aplikasi tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung AS yang menolak banding yang diajukan pihak TikTok.

Dilansir dari The Guardian, alasan pemblokiran TikTok salah satunya mempertimbangkan masalah keamanan nasional sebagaimana yang telah disepakati dalam Kongres Mahkamah Agung di AS.

Baca Juga: Pengguna Super Apps BRImo Tembus 38,61 Juta, Terbesar di Indonesia, Ini Sejumlah Fitur Unggulan yang Ditawarkan

"Kongres telah menetapkan (pemblokiran TikTok di AS) untuk mengatasi masalah keamanan nasional," tegas pernyataan Mahkamah Agung AS, pada Jumat, 17 Januari 2025.

Selain itu, Kongres juga menyoroti praktik pengumpulan data TikTok dan hubungannya dengan musuh AS di luar negeri.

"Keamanan nasional ini didukung dengan baik terkait praktik pengumpulan data TikTok dan hubungan dengan musuh asing," tegasnya.

Di sisi lain, Presiden Terpilih AS Donald Trump menuturkan pihaknya akan memberikan waktu penangguhan bagi TikTok selama 90 hari usai dirinya dilantik pada Senin, 20 Januari 2025.

Baca Juga: Kebakaran di Kota Los Angeles, Berikut Fakta dan Misteri yang Belum Terungkap!

Ancaman Denda Rp81,9 Juta Bagi TikTok

Dilansir dari Reuters, Trump berujar keputusan larangan TikTok di AS itu berada di tangannya.

Meskipun pemblokiran TikTok di AS sudah menjadi putusan Mahkamah Agung, Trump juga meminta warganya untuk tetap tenang sambil melihat apa yang akan dirinya lakukan setelah dilantik sebagai presiden.

"Keputusan itu berada di tangan saya, jadi Anda akan melihat apa yang akan saya lakukan," ucap Trump pada Sabtu, 18 Januari 2025.

Halaman:

Tags

Terkini