YOGYAKARTA, PORTALOKA.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menerbitkan aturan mengenai PPPK Paruh Waktu.
Peraturan itu tertuang dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 termasuk soal gaji PPPK paruh waktu.
Keputusan tersebut mengatur tentang besaran gaji PPPK paruh waktu.
Disebutkan bahwa gaji atau upah paling sedikit sesuai dengan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Sehingga pegawai yang mendapatkan tugas kerja ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan memperoleh gaji sesuai dengan upah minimum DIY.
Besaran gaji per bulan tentu akan menyesuaikan dengan keputusan gubernur setempat.
Berikut ini besaran upah bagi PPPK Paruh Waktu di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Baca Juga: Tok! Segini Gaji PPPK Paruh Waktu di Banten yang Ditetapkan oleh MenPAN RBBaca Juga: Tok! Segini Gaji PPPK Paruh Waktu di Banten yang Ditetapkan oleh MenPAN RB
1. Kota Yogyakarta: Rp2.655.041,81
2. Kabupaten Sleman: Rp2.466.514,86
3. Kabupaten Bantul: Rp2.360.533
4. Kabupaten Kulon Progo: Rp2.351.239,85
5. Kabupaten Gunungkidul: Rp2.330.263,67