PORTALOKA.ID - Kabar gembira bagi tenaga non-ASN atau honorer yang tidak lolos pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 tahap 1.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan masa perpanjangan pendaftaran PPPK 2024 tahap 2.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025.
Sebelumnya, BKN juga telah memperpanjang waktu pendaftaran PPPK tahap 2 hingga 15 Januari 2025.
Baca Juga: Selain Penggunaan Materai, Inilah 6 Penyebab Peserta PPPK 2024 Dinyatakan Gagal Seleksi
Berdasarkan surat Kepala BKN tersebut, pendaftaran PPPK tahap 2 diperpanjang sampai 20 Januari 2025.
Bagi tenaga honorer yang belum mengikuti seleksi PPPK tahap 1, ini merupakan kesempatan emas.
Pasalnya, menurut BKN, apabila tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN tidak melakukan pendaftaran pada tahap 2 akan kehilangan status prioritas untuk diangkat menjadi PPPK.
Kriteria Pelamar PPPK Tahap 2
Menurut Keputusan MenPAN RB Nomor 15 Tahun 2025, ada sejumlah kriteria tenaga non-ASN yang dapat mendaftaran PPPK tahap 2.
Baca Juga: Penting! Ada Sanksi Bagi Peserta yang Lolos PPPK 2024 Tapi Mengundurkan Diri, Apa Saja?
Adapun kriteria pelamar tambahan pada seleksi PPPK tahap 2 yaitu sebagai berikut:
1. Pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi PPPK tahap 1.
2. Pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi CPNS.