"Pecahan uang yang dibuat mencakup Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, dan beberapa pecahan Rp 100 ribu," imbuh AKP Y Dica Ariseno Adi.
Diberitakan Portaloka.id sebelumnya, MH membelanjakan uang palsu di Pasar Ngebuk, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.
Pelaku memberikan uang palsu pecahan Rp 50 ribu kepada pedagang ikan asin.
Pedagang itu langsung menyadari bahwa uang yang diberikan MH tidak asli.
Pedagang segera berteriak untuk memancing perhatian warga sekitar.
Baca Juga: Penemuan Mayat Bayi Perempuan Dikubur di Kebun Warga Tlogowatu Kemalang Klaten, Dibungkus Kain Putih
Pelaku pun sempat mencoba melarikan diri.
Namun MH berhasil diamankan oleh saksi DS di pinggir jalan dekat pasar.
Pelaku kemudian diserahkan ke petugas Polsek Cawas yang datang ke lokasi kejadian. ***