KLATEN, PORTALOKA.ID - MH (47) warga Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah diamankan polisi gegara kasus pemalsuan uang.
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Y Dica Ariseno Adi menjelaskan MH merupakan seorang residivis yang keluar penjara pada Januari 2024.
MH dipenjara di LP Jogja atas kasus sama yakni peredaran uang palsu.
Pelaku tidak kapok dan mencetak sendiri uang palsu menggunakan printer meski pernah dipenjara.
"Pelaku seorang residivis. Dia pernah dijerat kasus yang sama."
"Keluar dari LP Jogja pada Januari 2024," ujar AKP Y Dica Ariseno Adi, di Mapolres Klaten, Selasa, 14 Januari 2025.
AKP Y Dica Ariseno Adi mengatakan pelaku memulai aksinya dengan membeli uang palsu secara online.
Kemudian pelaku belajar secara mandiri mencetak uang palsu menggunakan printer.
"Jadi pelaku ini dulu pernah membeli uang palsu secara online melalui Facebook."
"Ia kemudian belajar secara mandiri menggunakan printer Epson."
"Di wilayah Klaten sendiri, pelaku baru satu kali mencetak uang palsu," tutur AKP Y Dica Ariseno Adi.
"Pelaku memproduksi uang palsu senilai Rp 500 ribu, Rp 300 ribu di antaranya telah digunakan untuk transaksi di Pasar Ngebuk, Kecamatan Cawas."