berita

Pernah Ikut Deklarasi Anti Miras, Penjual Minuman Keras di Cawas Nekat Langgar Aturan, Polres Klaten Sita 305 Botol

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:40 WIB
Polisi menyita 305 botol minuman keras (miras) dari sebuah toko yang berlokadi di Desa Japanan, Kecamatan Cawas, Kamis malam, 26 Desember 2024, pukul 21.00 WIB. (Dok. Humas Polres Klaten)

Barang bukti berupa 305 botol miras telah diamankan oleh petugas.

Baca Juga: Kronologi Polsek Karanganom Gerebek Rumah di Klaten Jadi Tempat Penjualan Miras, Ditemukan Berbagai Jenis Ciu

Sementara itu, penjual TNYC akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Menurut Kompol Tegar Satrio Wicaksono Ops Pekat merupakan langkah preventif dan represif untuk menciptakan situasi aman menjelang perayaan tahun baru 2025.

Kompol Tegar Satrio Wicaksono menambahkan peredaran miras dapat memicu berbagai masalah sosial, termasuk gangguan keamanan.

Oleh karena itu, Polres Klaten mengimbau masyarakat untuk turut mendukung pemberantasan miras.

Baca Juga: Cipta Kondisi, Polres Kebumen Mengamankan 4 Pasangan Mesum dari Kamar Hotel dan Puluhan Miras

"Harapan kami, masyarakat dapat lebih sadar akan dampak negatif miras dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya pelanggaran."

"Bersama-sama, kita ciptakan Klaten yang lebih aman dan kondusif," tegasnya.

Polres Klaten menegaskan akan terus mengintensifkan razia serupa sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan wilayah. ***

Halaman:

Tags

Terkini