berita

Pernah Ikut Deklarasi Anti Miras, Penjual Minuman Keras di Cawas Nekat Langgar Aturan, Polres Klaten Sita 305 Botol

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:40 WIB
Polisi menyita 305 botol minuman keras (miras) dari sebuah toko yang berlokadi di Desa Japanan, Kecamatan Cawas, Kamis malam, 26 Desember 2024, pukul 21.00 WIB. (Dok. Humas Polres Klaten)

KLATEN, PORTALOKA.ID - Kepolisian Polres Klaten, Jawa Tengah melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) yang jadi bagian dari Ops Lilin Candi 2024.

Polisi menyita 305 botol minuman keras (miras) dari sebuah toko.

Lokasinya berada di Desa Japanan, Kecamatan Cawas, Kamis malam, 26 Desember 2024, pukul 21.00 WIB.

Operasi ini dipimpin oleh Wakapolres Klaten, Kompol Tegar Satrio Wicaksono dan Kasat Samapta Polres Klaten AKP Edris Prayitno.

Penjual miras berinisial TNYC sebelumnya sudah dikenai denda Rp 5 juta pada tahun lalu.

Baca Juga: 34 Kasus Miras di Klaten Sepanjang Januari-November 2024 Sidang Tipiring, Terberat Kena Denda Rp10 Juta

Ia juga turut dalam deklarasi anti-miras di Pemkab Klaten.

Namun, TNYC kembali berjualan miras meski telah mendapat peringatan keras.

Dalam razia tersebut, petugas menemukan berbagai jenis miras yang dijual bebas.

Kompol Tegar Satrio Wicaksono mengatakan pelanggaran ini adalah bentuk pengabaian serius terhadap upaya bersama untuk memberantas peredaran miras di Klaten.

Baca Juga: 5 Fakta Rumah di Klaten Digerebek Polsek Karanganom Gegara Jadi Tempat Penjualan Miras, dari Laporan Warga hingga Simpan Berbagai Jenis Ciu

"Penjual ini telah dikenai sanksi sebelumnya, namun masih nekat beroperasi."

"Ini menunjukkan kurangnya komitmen terhadap deklarasi anti-miras yang sudah disepakati bersama."

"Kami akan terus bertindak tegas terhadap pelanggaran seperti ini," kata Kompol Tegar Satrio Wicaksono.

Halaman:

Tags

Terkini