Baca Juga: Para Guru Terharu dan Bangga Usai Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru: Luar Biasa
Gaji Guru PNS golongan IV
Gaji PNS Golongan IV A: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900, naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IV B: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300, naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IV C: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400, naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IV D: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500, naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IV E: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200, naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Selain kenaikan gaji, guru ASN juga memperoleh fasilitas dari pemerintah berupa tunjangan gaji dan fasilitas cuti, jaminan hari tua dan jaminan pensiun dan perlindungan pengembangan kompetensi. ***