Polres Boyolali berkomitmen menangani kasus ini dengan serius.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri.
"Bagaimanapun kekerasan dengan alasan apapun tidak dibenarkan," kata Joko.
"Kami mengimbau kepada masyarakat tidak melakukan kekerasan atau main hakim sendiri. Apabila ada permasalahan hukum, silakan melapor kepada kepolisian terdekat," pungkas Iptu Joko.
Itulah sejumlah fakta terbaru terkait kasus penyiksaan bocah 12 tahun di Boyolali. ***