berita

5 Fakta Terbaru Penyiksaan Bocah 12 Tahun yang Dituduh Mencuri Celana Dalam di Boyolali, 8 Pelaku Ditangkap, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Jumat, 13 Desember 2024 | 07:33 WIB
Berikut ini fakta-fakta kasus penganiayaan bocah 12 tahun di Boyolali. (dok. Polres Boyolali)

BOYOLALI, PORTALOKA.ID - Kasus dugaan penyiksaan terhadap anak di bawah umur yang dituduh mencuri celana dalam di Boyolali kini ditangani oleh Polres Boyolali. 

Sebanyak delapan pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Sebelumnya telah terjadi kasus penganiayaan terhadap KM (12) di Desa Banyusari, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Korban dianiaya para pelaku karena diduga mencuri celana dalam milik warga.

Baca Juga: Terungkap Motif 8 Pelaku Termasuk Pak RT yang Menyiksa Bocah 12 Tahun di Boyolali

Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami retak pada tengkorak, pendarahan kepala, dan lebam-lebam. 

Berikut ini fakta-fakta terbaru terkait kasus tersebut yang berhasil dihimpun Portaloka.id: 

1. Delapan Pelaku Ditangkap Termasuk Ketua RT

Sebanyak 8 pelaku telah ditangkap dan dilakukan penahanan di Mapolres Boyolali. 

Mereka adalah AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP, dan RM. 

Baca Juga: 3 Fakta Kecelakaan Truk Kontainer Tabrak Gudang Mesin Obras di Boyolali, Medan Rawan dan Hindari Laka Karambol

Satu dari delapan pelaku tersebut merupakan ketua RT setempat. 

Para pelaku sudah dilakukan penahanan sejak Rabu malam, 11 Desember 2024 dan akan ditahan hingga 31 Desember 2024. 

"Kami telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap mereka. Para tersangka berinisial AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP, dan RM. Mereka ditahan hingga 31 Desember 2024," ujar Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi, Kamis, 12 Desember 2024. 

Halaman:

Tags

Terkini