BOYOLALI, PORTALOKA.ID - Sebanyak delapan orang pelaku penganiayaan terhadap anak 12 tahun yang dituduh mencuri celana dalam di Boyolali telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kedelapan tersangka tersebut merupakan warga Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Mereka adalah AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP, dan RM.
Satu dari delapan pelaku tersebut merupakan ketua RT setempat.
Baca Juga: Polisi Tangkap 8 Pelaku Penyiksaan Anak di Bawah Umur yang Dituduh Mencuri Celana Dalam di Boyolali
Para pelaku sudah dilakukan penahanan sejak Rabu malam, 11 Desember 2024 di Mapolres Boyolali.
"Kami sudah mengamankan 8 orang terduga pelaku dan sudah kita laksanakan pemeriksaan kemudian kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi, Kamis, 12 Desember 2024.
Joko lantas mengungkap motif para pelaku penganiayaan anak di bawah umur di Boyolali tersebut.
Dikatakan Joko, mereka melakukan hal itu karena korban dituduh telah beberapa kali mencuri celana dalam.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kata Joko, korban telah beberapa kali melakukan perbuatan kurang baik di lingkungannya, termasuk mencuri celana dalam.
Namun, Joko mengaku sampai saat ini pihaknya masih belum menerima laporan terkait kasus dugaan pencurian yang dilakukan korban.
"Terkait pencurian memang belum ada laporan masuk ke kami," ujarnya.
Lebih lanjut Joko mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri, terlebih kepada anak di bawah umur dan belum terbukti kebenarannya.