berita

5 Fakta Pencurian Sepeda Motor Bermodalkan Garpu Modifikasi di Bantul Yogyakarta, Pelaku Berhasil Diringkus dan Terancam 7 Tahun Penjara

Selasa, 10 Desember 2024 | 18:11 WIB
Fakta pencurian sepeda motor gunakan garpu modifikasi untuk beraksi di persawahan Sleman, Yogyakarta (Dok Polres Bantul)

PORTALOKA.ID - Simak lima fakta dari kasus pencurian sepeda motor di kawasan sawah Sewon pada Jumat, 6 Desember 2024 pukul 06.00 WIB.

TKP ada di Dusun Monggang, Kalurahan Pendowoharjo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pelaku beraksi dengan garpu modifikasi. Kini telah diamankan pihak berwajib.

Disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga: Diduga Tabrak Lari, Remaja 17 Tahun Tewas di Wonosari Gunungkidul Yogyakarta, Polisi Buru Pelaku

Berikut Portaloka.id fakta pencurian motor di persawahan Sewon dirangkum dari berbagai sumber:

1. Identitas

Dalam insiden ini, korban merupakan seorang petani paruh baya.

Dia bernama Sunarta (50) warga Palbapang, Bantul.

Sedangkan pelaku berinisial FAB (26) alias Gepeng, warga Ngaglik, Pendowoharjo, Sewon, Bantul.

2. Kronologi

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatkankan, kejadian bermula saat korban mengendarai motor ke ladang.

Sesampainya di TKP, korban memarkirkan motornya di pintu gerbang makam Monggang.

Saat itu kondisi motor sudah dikunci setang.

Halaman:

Tags

Terkini