Iptu Nyoto menegaskan tindakan MID melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
MID terancam hukuman sesuai Pasal 42 huruf (c) jo. Pasal 54 ayat (1) perda tersebut.
5. Imbauan Polisi
Operasi Pekat yang digelar Polsek Karanganom ini menjadi salah satu upaya proaktif kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras di tengah masyarakat.
"Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam menegakkan aturan dan menciptakan lingkungan yang aman serta tertib di wilayah hukum Polres Klaten," tuturnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya pelanggaran hukum di sekitar mereka.
"Kami berharap masyarakat dapat terus bekerja sama dengan pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman untuk semua," tutunya. ***