berita

5 Fakta Rumah di Klaten Digerebek Polsek Karanganom Gegara Jadi Tempat Penjualan Miras, dari Laporan Warga hingga Simpan Berbagai Jenis Ciu

Kamis, 5 Desember 2024 | 10:22 WIB
Polsek Karanganom berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyimpanan dan penjualan minuman keras (miras) di wilayah Dukuh Jurangjero, Kelurahan Jurangjero, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, Jaw (Dok. Humas Polres Klaten)

2. Operasi Penyakit Masyarakat

Pengungkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).

Kegiatan itu dilaksanakan bertujuan untuk menjaga ketertiban di wilayah hukum Polsek Karanganom.

Patroli rutin itu dilakukan pada pukul 19.30 WIB.

Polisi mendapati seorang warga berinisial MID menyimpan dan menjual berbagai jenis miras.

Baca Juga: Bersih-bersih Gudang, Emak-emak di Bayat Klaten Disembur Kobra Jawa hingga Dilarikan ke Rumah Sakit, Begini Kondisinya

3. Barang Bukti

- 3 botol ukuran 1,5 liter jenis ciu

- 12 botol ukuran 600 ml jenis ciu

- 3 botol ukuran 600 ml jenis leci

- 1 botol ukuran 600 ml jenis gedang kluthuk

- Setengah botol ukuran 600 ml jenis gedang kluthuk

MID dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Karanganom untuk proses hukum lebih lanjut.

Karanganom Klaten, Begini Kondisi Sopir

4. Dasar Hukum Penindakan

Halaman:

Tags

Terkini