KLATEN, PORTALOKA.ID - Sebuah rumah warga di Dusun dan Kelurahan Jurangjero, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah digerek polisi, Senin, 2 Desember 2024.
Rumah tersebut menyimpan dan menjual berbagai jenis minuman keras atau miras.
Pengerebekan dilakukan petugas kepolisian berdasarkan laporan dari warga.
Barang bukti miras lalu dibawa ke Mapolsek Karanganom untuk proses hukum lebih lanjut.
Berikut Portaloka sajikan 5 fakta Polsek Karanganom gerebek rumah penjual miras:
1. Kronologi
Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Nyoto melalui keterangan tertulis yang diterima Portaloka.id, Rabu, 4 Desember 2024 mengatakan pengerebekan bermula dari laporan dari warga.
"Tim patroli mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman keras di wilayah Jurangjero."
"Setelah dilakukan pengecekan, kami mendapati tersangka menyimpan dan menjual miras dalam jumlah signifikan," katanya,
"Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/02/XI/2024/SPKT/POLSEK KARANGANOM/POLRES KLATEN/POLDA JAWA TENGAH."
"Tim patroli Polsek Karanganom langsung menuju lokasi yang dimaksud."
Iptu Nyoto menuturkan setibanya di rumah tersebut, Dukuh Jurangjero, polisi menemukan barang bukti berupa puluhan botol miras berbagai jenis.
Baca Juga: Polsek Karanganom Gerebek Penjual Minuman Keras di Jurangjero Klaten, Belasan Botol Miras Diamankan