BANYUMAS, PORTALOKA.ID - Seorang pria berusia 21 tahun ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Rabu, 27 November 2024.
Ia diamakankan oleh petugas gegara telibat kasus narkotika jenis sabu.
Penangkapan pria itu berawal dari kecuriaan warga.
Sejumlah barang bukti juga di amankankan oleh polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Berikut 4 fakta pengkapan seorang pria berusia 21 tahun oleh Sat Resnarkoba Polresta Banyumas:
1. Identitas
Pria tersebut berinisial DP, berusia 21 tahun.
DP merupakan warga Jatibarang Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Ia ditangkap polisi gara-gara terlibat dalam pengedaran narkotika jenis sabu.
2. Kronologi
Sat Resnarkoba Polresta Banyumas, Jawa Tengah menangkap DP pada Rabu, 27 November 2024, sekira pukul 00.30 WIB.
DP diamanakan di pinggir jalan raya, daerah Kelurahan Tanjung, RT 001, RW 009, Kecamatan Purwokerto Selatan.