berita

Gercep! Begini Kronologi Penangkapan Pria 35 Tahun Terduga Pengedar Sabu di Ceper Klaten, Berawal dari Kecurigaan Warga

Minggu, 1 Desember 2024 | 08:45 WIB
ILUSTRASI - Petugas Satresnarkoba Polres Klaten mengamankan seorang pria dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. (Freepik/gratispik)

KLATEN, PORTALOKA.ID - Petugas Satresnarkoba Polres Klaten mengamankan seorang pria dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Nyoto mengatakan pria berinisial FAP (35) itu adalah warga Desa Cetan, Kecamatan Ceper.

"Penangkapan dilakukan pada hari Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah rumah."

"Lokasinya di Dukuh Kurung, Desa Cetan, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah," kata Iptu Nyoto, dikutip dari polres.klaten.go.id, Minggu, 1 Desember 2024.

Baca Juga: 5 Fakta Penangkapan 2 Pria Asal Yogyakarta oleh Polres Klaten Gegara Narkoba, Pakai Daihatsu Ayla untuk Ambil Sabu hingga Diamankan di Warung Makan

Iptu Nyoto menjelaskan kronologi penangkapan FAP berawal dari laporan masyarakat.

Warga mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut

Informasi tersebut diterima petugas sekitar pukul 19.00 WIB.

"Tim Satresnarkoba Polres Klaten langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian untuk menindaklanjuti laporan itu."

Baca Juga: 2 Pria Asal Yogyakarta Ditangkap Polres Klaten Gegara Narkoba, Pakai Daihatsu Ayla untuk Ambil Sabu

"Petugas kepolisian mendapati terlapor ada di dalam rumah," ucapnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan rumah terlapor.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Di antaranya 2 plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Halaman:

Tags

Terkini