PORTALOKA.ID - Hari ini Rabu, 27 November 2024 masyarakat Indonesia merayakan pesta demokrasi untuk melakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Tentunya setelah menggunakan hak suara, masyarakat akan menanti hasil hitung suara cepat alias quick count dan real count dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022, quick count adalah kegiatan penghitungan suara hasil pemilu atau pemilihan secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu.
Sedangkan real count adalah adalah rekapitulasi penghitungan suara secara menyeluruh dari semua TPS dengan data formulir model C yang dilakukan oleh KPU.
Baca Juga: 3 Fakta Siswa Terjatuh dari Lantai Dua Perpusda Gunungkidul Yogyakarta, Begini Kondisi Korban
Berikut Portaloka.id sajikan cara mengakses quick count dan real count Pilkada 2024 dirangkum dari berbagai sumber:
Cara akses quick count Pilkada 2024:
1. Pilih lembaga survei yang diinginkan.
- LSI
- Indikator
- Litbang kompas
- Charta Politika Indonesia
2. Klik linknya dan pilih wilayah di kolom kiri atas.
Baca Juga: Siswa SMA di Yogyakarta Jatuh dari Lantai 2 Perpusda Gunungkidul, Diduga Bergaya Selfie Lompat