PORTALOKA.ID - Pemerintah telah memberikan sinyal jika upah minimum 2025 dipastikan naik, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Kepastian kenaikan UMP 2025 diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Kendati demikian, Yassierli enggan membeberkan berapa besaran kenaikan UMP 2025.
Ia memastikan semua pihak yang terlibat terkait pengupahan buruh, telah diajak berdiskusi dan berkolaborasi untuk menemukan rumusan yang tepat.
Baca Juga: Segini Besaran UMP 2025 di 6 Provinsi Pulau Jawa jika Naik 10 Persen, Yogyakarta Bukan Terendah
"Iya dong (naik), masa nggak naik," kata Yassierli beberapa waktu lalu.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pasal 28A dan pasal 35, UMP tahun berikutnya harus diumumkan paling lambat tanggal 21 November dan UMK tahun berikutnya paling lambat 30 November 2024.
Itu artinya, pemerintah akan mengumumkan UMP 2025 pada hari ini, Kamis, 21 November 2024.
Namun hingga Kamis pagi belum ada pengumuman resmi terkait kenaikan UMP dan UMK 2025.
Baca Juga: Paling Tinggi se Solo Raya, Segini UMK Karanganyar dari Tahun ke Tahun
Sebelum mengetahui nominal kenaikan UMP dan UMK 2025, simak berikut daftar UMP 2024 di seluruh provinsi di Indonesia yang bisa digunakan sebagai acuan.
Daftar UMP 2024 di 38 Provinsi di Indonesia, dari Tertinggi hingga Terendah
1. DKI Jakarta UMP 2024: Rp 5.067.381 (naik 3,3 persen)
2. Papua UMP 2024: Rp 4.024.270 (naik 4,14 persen)