SURAKARTA, PORTALOKA.ID - Seorang warga Condong Catur, Depok, Kabupaten Sleman, ERA (27) ditangkap Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
ERA dibekuk di Taman Jalan Jogopanjaran wilayah Purwodiningratan, Jebres, Kota Surakarta pada Minggu, 17 November 2024 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, penangkapan pelaku setelah tim sparta mendapat laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut.
"Penangkapan pelaku berawal saat tim sparta melaksanakan patroli wilayah mendapat informasi dari Call Center, bahwa di Wilayah Purwodiningratan tepatnya di Jalan Jogopanjaran ada seseorang yang mencurigakan karena meletakan sesuatu barang di taman disebuah gang sekitar lokasi tersebut. Dan pelapor menduga barang tersebut adalah narkotika," ungkap Kompol Arfian.
Baca Juga: Ratusan Pelajar di Klaten Deklarasi Dukung Presiden Prabowo Berantas Narkoba, Miras dan Judi
Tim Sparta langsung menuju TKP usai mendapatkan laporan tersebut.
"Sekitar satu jam kemudian pelapor menginformasikan bahwa ada orang (pelaku) dengan mengendarai sepeda motor berhenti tepat di taman di mana orang yang sebelumnya menaruh barang tersebut," ujarnya.
Saat pelaku mencari barang tersebut sambil menggali tanah di taman, Tim Sparta bersama dengan warga setempat berusaha menangkap pelaku.
Pelaku pun berusaha melarikan diri lalu membuang ponsel miliknya ke atas atap rumah salah satu warga di sekitar lokasi.
Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan dan ditemukan pil penenang jenis Calmey Alprazolam di dalam saku celana belakang pelaku.
Kemudian Tim Sparta mencari ponsel yang dilemparkan pelaku di atas genteng.
Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan isi percakapan di dalam ponsel tersebut.