PORTALOKA.ID - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 memasuki hari terakhir.
Pelamar yang sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi, wajib mengikuti SKD CPNS 2024.
Adapun lokasinya sesuai dengan yang telah ditentukan oleh masing-masing instansi.
SKD CPNS 2024 menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Baca Juga: Hari Ini Terakhir Tes SKD CPNS 2024, Diumumkan 17 November
Peserta harus mengerjakan soal SKD yang berjumlah 110 butir soal.
Soal SKD CPNS sendiri terdiri dari:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebanyak 30 soal
- Tes Intelegensia Umum (TIU) sebanyak 35 soal
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebanyak 45 soal
Baca Juga: Tak Bisa Download Sertifikat SKD CPNS 2024? Ini Alasan dan Solusinya
Agar dapat melangkah ke tahap selanjutnya, peserta harus mencapai nilai ambang batas minimal atau passing grade, yakni:
- Skor passing grade TWK: 65
- Skor passing grade TIU: 80