KLATEN, PORTALOKA.ID - Satu orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembacokan remaja di daerah Desa Demak Ijo, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Tersangka adalah RR alias G (18) warga Desa Karangduren, Kecamatan Kebonarum.
Dalam perstiwa itu, RR berperan sebagai joki atau yang mengemudikan sepeda motor.
Saat kejadian, para pelaku, RR, DA (17) dan RD (16) boncengan bertiga naik sepeda motor matik.
Posisinya RD duduk di atas tangki motor sambil membawa celurit warna emas.
"Sampai di simpang tiga selatan Desa Puluh Watu, mereka berhenti dan mengobrol."
"DA mengeluarkan celurit yang dibawa dan ambil celurit warna emas bermotif di bawah jok."
"Celurut itu lalu diserahkan ke RD," kata Kapolres Klaten, AKBP Warsono, Selasa, 12 November 2024.
Baca Juga: Kondisi Terkini Remaja Korban Pembacokan di Demak Ijo Karangnongko Klaten, 1 Orang Jadi Tersangka
"Pelaku DA lalu melihat rombongan korban YTB dari arah timur."
"Kemudian DA bilang ke RR untuk mengejar rombongan korban," imbuhnya.
Sampai di simpang 3 tengah sawah, DA mengeluarkan celurit lalu disabetkan ke arah YTB sebanyak 1 kali dan mengenai punggung korban.