WONOGIRI, PORTALOKA.ID - Seorang pria di Wonogiri, Jawa Tengah ditangkap Satreskrim Polres Wonogiri.
Ia berprofesi sebagai debt collector nekat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.
Pelaku adalah MK (38) warga Desa Purworejo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan MK diamankan petugas kepolisian di rumahnya, Kamis, 7 November 2024.
Pelaku MK ditangkap polisi setelah menggelapkan 1 unit sepeda motor milik DH (39), Jumat, 8 November 2024, sekira pukul 15.00 WIB.
Korban DH adalah warga Desa Gedong Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.
"Awalnya pelaku menyita 1 unit kendaraan Honda Vario Nomor Polisi DK 4035 QT."
"Kendaraan tersebut merupakan milik DH yang nunggak cicilan," ucap AKP Anom Prabowo.
Karena alasan nunggak cicilan tersebut, kendaraan diambil oleh pelaku MK.
MK beralasan sepeda motor itu akan di serahkan ke pihak leasing.
Namun, sepeda motor tersebut tidak di kembalikan ke kantor leasing.
MK malah menjual motor jenis matik tersebut.