PORTALOKA.ID - Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024 yang dinyatakan lolos tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) jangan berpuas diri dulu.
Sebab, masih ada tes Seleksi Kompetensi Bidang yang menentukan kelulusan akhir CPNS.
SKB menjadi tahapan akhir CPNS atau sebagai penentuan apakah peserta dinyatakan diterima menjadi CPNS atau tidak.
Merujuk jadwal yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), hasil SKD akan diumumkan pada 17-19 November 2024.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ketentuan SKB CPNS 2024, Berapa Batas Waktu Pengerjaan dan Jumlah Soalnya?
Peserta yang masih perangkingan 3 kali formasi maka berhak mengikuti SKB.
Pelaksanaan SKB dilakukan menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Selain itu, ada juga tes tambahan yang digelar sejumlah instansi.
Terkait tes tambahan, Anda bisa menyimak pada laman resmi instansi yang dilamar.
Baca Juga: Kapan Hasil SKD CPNS 2024 Diumumkan? Begini Cara Mengecek Pengumumannya
Kisi-kisi Soal SKB CPNS 2024
Ketentuan terkait SKB diatur dalam Peraturan MenPANRB Nomor 27 Tahun 2021.
Menurut peraturan tersebut, SKB adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
Sementara berdasarkan Peraturan MenPANRB Nomor 6 Tahun 2024, materi SKB CPNS 2024 terdiri dari: