WONOGIRI, PORTALOKA.ID - Polres Wonogiri berhasil menangkap pelaku pencurian uang tunai hingga perhiasan di Kecamatan Kismantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Pelaku berinisial KH (31) melancarkan aksinya pada Rabu, 16 Oktober 2024 lalu di rumah milik Susi Susanti yang terletak di Dusun Bandung, Desa Miri, Kecamatan Kismantoro, Wonogiri.
Pelaku sendiri merupakan warga Kecamatan Tirtomoyo, Wonogiri.
Aksi pencurian itu diungkap Polres Wonogiri saat menggelar konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Kamis, 31 Oktober 2024.
Baca Juga: ART di Wonogiri Berkomplot dengan Pacar Kuras Perhiasan Emas Milik Majikan Senilai Rp 45 Juta
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo mengungkap pelaku beraksi saat korban tidak ada di rumah.
Saat kejadian, kata Jarot, korban dan keluarganya sedang menghadiri hajatan atau kondangan ke Pacitan.
"Pada Rabu, 16 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 WIB, korban bersama suami dan anaknya berangkat jagong ke Pakis, Kabupaten Pacitan," kata Jarot, Kamis, 31 Oktober 2024.
Setelah pulang dari acara kondangan sekitar pukul 10.00 WIB, korban mengetahui pintu dapur belakang sudah terbuka.
Baca Juga: Polres Wonogiri Musnahkan Barang Bukti 113 Gram Ganja, 310 Botol Miras dan 100 Knalpot Brong
Korban lalu memeriksa kamar tidur dan mendapati daun cendela sudah terbuka.
"Grendel kunci sudah rusak. Korban merasa curiga dan memeriksa barang-barang yang ada di dalam almari," ujarnya.
Benar saja, sejumlah perhiasan hingga uang tunai milik korban digondol maling.
Adapun perhiasan milik korban yang hilang dicuri adalah gelang emas seberat 4 gram lengkap dengan suratnya seharga Rp4.000.000, cincin emas seberat 1,5 gram serta suratnya, dan anting emas 1,5 gram.