5. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya);
6. Mencetak Kartu Informasi Akun.
Selanjutnya peserta dapat login menggunakan akun SSCASN yang sudah dibuat dan memilih formasi jabatan.
Diketahui, tahun ini Kemenag membuka lowongan PPPK sebanyak 89.781 formasi.
***