“Peserta diberikan waktu untuk menjawab atau mengerjakan soal di ruangan selama 100 menit dan dianjurkan peserta sudah hadir 90 menit sebelum pelaksanaan tes," ungkap Wawan.
Peserta tes CPNS Kemenag 2024 harus mampu lolos tes SKD dengan memenuhi passing grade atau nilai ambang batas yang telah ditentukan untuk dapat mengikuti tahapan selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca Juga: Cek Sekarang! Ini Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS Kemenag 2024
Ambang batas ini meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan nilai 65, Tes Intelegensia Umum (TIU) 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 166.
"Selanjutnya bagi pelamar yang lolos tes SKD sejumlah tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan akan melaju ke tahap tes selanjutnya yakni tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis CAT BKN," tandasnya.
***