Atas kejadian itu, korban lalu melaporkannya ke Polsek Sidoharjo.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kampung halamannya pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Dari interogasi petugas, pelaku mengaku jengkel pada korban atas permasalahan dengan orang tuanya.
Pelaku lantas nekat ke Wonogiri untuk mencuri di rumah korban.
Dari tangan kedua pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan kendaraan Honda Tiger hasil curiannya.
Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Polres Wonogiri.
Dua ABG pencuri motor tersebut dikenai Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
***